PERPRES
RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL
Pasal 6
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) tahun.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.42 4
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) tahun.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.42 4