PERPRES
RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
