PERPRES
RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL
Pasal 1
(1) Menetapkan Rencana Umum Penanaman Modal yang selanjutnya
disebut RUPM.
(2) RUPM merupakan dokumen perencanaan penanaman modal jangka
panjang berlaku sampai dengan tahun 2025.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.42 2
(3) RUPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
