PERPRES
RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL
Pasal 2
RUPM sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 meliputi:
- Pendahuluan;
- Asas dan Tujuan;
- Visi dan Misi;
- Arah Kebijakan Penanaman Modal, yang terdiri dari:
- Perbaikan Iklim Penanaman Modal;
- Persebaran Penanaman Modal;
- Fokus Pengembangan Pangan, Infrastruktur, dan Energi;
- Penanaman Modal yang Berwawasan Lingkungan (Green Investment);
- Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK);
- Pemberian Fasilitas, Kemudahan, dan/atau Insentif Penanaman Modal; dan
- Promosi Penanaman Modal
- Peta Panduan (Roadmap) Implementasi Rencana Umum Penanaman Modal, yang terdiri dari:
- Fase Pengembangan Penanaman Modal yang Relatif Mudah dan Cepat Menghasilkan;
- Fase Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Energi;
- Fase Pengembangan Industri Skala Besar; dan
- Fase Pengembangan Ekonomi Berbasis Pengetahuan.
- Pelaksanaan
