TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum adalah PNS, dan pegawai
www.peraturan.go.id
2015, No.382
lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang
berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau
ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat
Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum yang diberhentikan
untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
dan belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri
Sipil;
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum yang
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi
lain di luar lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum;
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum yang diberikan cuti di
www.peraturan.go.id
2015, No.382 -4-
luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Pasal 4
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2015.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di
lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas
Pemilihan Umum ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal
Badan Pengawas Pemilihan Umum sesuai dengan
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari
para pemangku jabatan di lingkungan Sekretariat
Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana
www.peraturan.go.id
2015, No.382
dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh
Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
sesuai dengan persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Pasal 8
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum yang diangkat sebagai
pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi
maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih
antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada Tunjangan
Kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan
adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum wajib melaksanakan agenda
reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Sekretaris Jenderal Badan Pengawas
www.peraturan.go.id
2015, No.382 -6-
Pemilihan Umum dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional,
baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Presiden ini diatur oleh Sekretaris Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum setelah berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.382
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2015, No.382 -8-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan dilaksanakannya reformasi birokrasi di
lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dalam upaya peningkatan kinerja
pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum perlu diberikan tunjangan
kinerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
www.peraturan.go.id
2015, No.382 -2-
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 123);
- Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012 tentang
Sekretariat Jenderal Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 181);
