Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di
lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas
Pemilihan Umum ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal
Badan Pengawas Pemilihan Umum sesuai dengan
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari
para pemangku jabatan di lingkungan Sekretariat
Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana
www.peraturan.go.id
2015, No.382
dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh
Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
sesuai dengan persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
