Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum yang diberhentikan
untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
dan belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri
Sipil;
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum yang
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi
lain di luar lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum;
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum yang diberikan cuti di
www.peraturan.go.id
2015, No.382 -4-
luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
