PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat
Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
