TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis, yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Arsiparis adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis, diberikan
Tunjangan Arsiparis setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Arsiparis bagi Pegawai Negeri Sipil yang
bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil
yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Arsiparis dihentikan apabila Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat
dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau
karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.26 -4-
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Arsiparis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 46 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Arsiparis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
2017, No.26 -5-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2007 tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis, perlu
disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan
serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja jabatan
fungsional arsiparis;
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Arsiparis dan dalam rangka meningkatkan mutu,
prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja perlu
diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan
beban kerja, tanggung jawab, dan resiko kerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
www.peraturan.go.id
2017, No.26 -2-
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 123);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5121);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
