PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis, diberikan
Tunjangan Arsiparis setiap bulan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis, diberikan
Tunjangan Arsiparis setiap bulan.