PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Arsiparis dihentikan apabila Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat
dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau
karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.26 -4-
