PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Arsiparis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Arsiparis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.