PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
2017, No.26 -5-
