PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Sekolah Tinggi Agama
Islam Negeri Batusangkar diubah bentuknya menjadi
Institut Agama Islam Negeri Batusangkar.
(2) Institut Agama Islam Negeri Batusangkar merupakan
perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Agama.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar dialihkan
menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut
Agama Islam Negeri Batusangkar; dan
- semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Batusangkar dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama
Islam Negeri Batusangkar.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian
Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri
sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.343
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 106
Tahun 2006 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri Batusangkar, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan
Presiden Nomor 106 Tahun 2006 tentang Pendirian Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.343 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk mengembangkan kelembagaan dan memperluas
rumpun ilmu Agama Islam dalam rangka memenuhi tuntutan
perkembangan dan kebutuhan ilmu Agama Islam, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
www.peraturan.go.id
2015, No.343 -2-
