PERPRES
PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 106
Tahun 2006 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri Batusangkar, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
