PERPRES
PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan
Presiden Nomor 106 Tahun 2006 tentang Pendirian Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
