PERPRES
PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan tinggi, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian
Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri
sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.343
