PERPRES
PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BATUSANGKAR
Pasal 2
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar dialihkan
menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut
Agama Islam Negeri Batusangkar; dan
- semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Batusangkar dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama
Islam Negeri Batusangkar.
