UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama,
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama.
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam
Negeri Mahmud Yunus Batusangkar sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Batusangkar.
Pasal 3
(1) Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
mempunyai tugas menyelenggarakan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi
ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus
Batusangkar dapat menyelenggarakan program
pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung
penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu
Agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
2022, No. 134 -3-
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Institut Agama Islam Negeri Batusangkar dialihkan
menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban
Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus
Batusangkar; dan
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Batusangkar dialihkan menjadi mahasiswa Universitas
Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar.
Pasal 5
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan
arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Batusangkar menjadi Universitas Islam Negeri
Mahmud Yunus Batusangkar dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun
2015 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar menjadi Institut Agama Islam Negeri
Batusangkar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 343), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2015 tentang Perubahan
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Batusangkar menjadi
Institut Agama Islam Negeri Batusangkar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 343), dicabut dan
2022, No. 134 -4-
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2022
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu
Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
2022, No. 134 -2-
