PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Institut Agama Islam Negeri Batusangkar dialihkan
menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban
Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus
Batusangkar; dan
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Batusangkar dialihkan menjadi mahasiswa Universitas
Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar.
