HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA,
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Komisi Nasional Disabilitas adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen. Pasal2...
SK No 155281A
PRES IDEN
Pasal 1O
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 155283 A
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februafi 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2023
,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202g NOMOR 24
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perrndang-undangan Hukrrm,
Djaman
SK No 155328 A
Pasal 2
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas diberikan hak keuangan dan fasilitas.
Pasal 3
(1) Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Komisi Nasional Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diberikan setiap bulan.
(21 Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaihr:
- Ketua, sebesar Rp28.875.O00,00 (dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Wakil Ketua, sebesar Rp26.839.O00,00 (dua puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah); dan
- Anggota, sebesar Rp23.345.0O0,O0 (dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
(3) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
- biaya perjalanan dinas; dan
- jaminan sosial.
Pasal 5
(1) Biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Komisi Nasional Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2) Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Jaminan sosial bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Hak keuangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sejak Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Komisi Nasional Disabilitas dilantik.
Pasal 8
Pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas dihentikan apabila Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas:
- berhenti;
- diberhentikan; atau
- karena hal lain yang mengakibatkan pemberian hak keuangan dan fasilitas dihentikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (21 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 202O tentang Komisi Nasional Disabilitas, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L6 Nomor 69, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 202O tentang Komisi Nasional Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor l4al;
