PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA,
Pasal 8
Pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas dihentikan apabila Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas:
- berhenti;
- diberhentikan; atau
- karena hal lain yang mengakibatkan pemberian hak keuangan dan fasilitas dihentikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
