PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA,
Pasal 9
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
