PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA,
Pasal 7
Hak keuangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sejak Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Komisi Nasional Disabilitas dilantik.
