PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA,
Pasal 2
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas diberikan hak keuangan dan fasilitas.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas diberikan hak keuangan dan fasilitas.