PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA,
Pasal 3
(1) Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Komisi Nasional Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diberikan setiap bulan.
(21 Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaihr:
- Ketua, sebesar Rp28.875.O00,00 (dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Wakil Ketua, sebesar Rp26.839.O00,00 (dua puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah); dan
- Anggota, sebesar Rp23.345.0O0,O0 (dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
(3) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
