PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA,
Pasal 5
(1) Biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Komisi Nasional Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2) Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
