PERUBAHAN ATAS PERATURANPRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 2012
Pasal 2
(1) Penyediaan dan endistribusian Bahan Bakar Gas
yang diperuntu bagi kendaraan bermotor
untuk transporta i jalan berupa CNG.
(2) Penyediaan dan endistribusian Bahan Bakar Gas
berupa CNG seb gaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sec ra bertahap pada daerah tertentu
dalam wilayah Ne ara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Penetapan daera tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) itetapkan oleh Menteri setelah
mendapatkan p rtimbangan dari menteri yang
menyelenggaraka urusan pemerintahan di bidang
perhubungan.
Ketentuan Pasal 4 di apus.
Ketentuan Pasal 5 dil apus.
Ketentuan Pasal 6 iubah sehingga Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 6 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
( 1) Penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas
berupa CNG dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik
Negara berdasarkan penugasan dari Menteri.
(2) Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri dapat melakukan penunjukan langsung
kepada Badan Usaha untuk melakukan penyediaan
dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib memenuhi ketentuan:
- memiliki sarana dan fasilitas penyediaan dan
pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG;
dan
- jamman ketersediaan Bahan Bakar Gas berupa
CNG.
( 4) Badan Usaha Milik Negara se bagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan alokasi gas bagi
kendaraan bermotor untuk transportasi jalan dari
Menteri.
(5) Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki Izin Usaha
Niaga Bahan Bakar Gas dan memenuhi persyaratan
penugasan atau penunjukan langsung dari Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penunjukan langsung kepada Badan Usaha diatur
dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan
Bakar Gas berupa CNG sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 meliputi pembangunan sarana dan
fasilitas distribusi dan/ atau pembangunan dan
pengoperasian SPBG.
(2) Pembangunan SPBG sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) oleh Badan Usaha Milik Negara dapat
dilakukan dengan menggunakan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara dan/ atau Anggaran
Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan
penugasan.
(3) Pembangunan SPBG sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) oleh Badan Usaha dilakukan dengan
menggunakan Anggaran Badan Usaha yang
mendapatkan penunjukan langsung.
(4) Dalam hal pembangunan SPBG menggunakan
Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pembangunan SPBG dapat
dilaksanakan berdasarkan tahun jamak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7A
Dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan dan
pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG,
menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian,
gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya:
- melakukan percepatan proses penzman dan
pengadaan tanah untuk pembangunan SPBG;
- mendorong penggunaan Bahan Bakar Gas berupa
CNG bagi kendaraan dinas dan kendaraan bermotor
angkutan penumpang umum; dan
- melakukan sosialisasi penggunaan Bahan Bakar
Gas berupa CNG.
- Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 8
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
( 1) Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian
Bahan Bakar Gas, Menteri menetapkan harga jual
eceran CNG.
(2) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9 ...
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
(1) Pemerintah memberikan bantuan Konverter Kit
secara gratis untuk kendaraan dinas dan kendaraan
bermotor angkutan penumpang umum berikut
pemasangannya secara bertahap sesuai dengan
daerah pentahapan penyediaan dan pendistribusian
Bahan Bakar Gas berupa CNG sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pemberian bantuan secara gratis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya 1 (satu)
kali.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10
(1) Penyediaan dan pemasangan Konverter Kit untuk
kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan
penumpang umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik
Negara berdasarkan penugasan dari Menteri.
(2) Penyediaan dan pemasangan Konverter Kit untuk
kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan
penumpang umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan
Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/ atau
Anggaran Badan Usaha Milik Negara yang
mendapatkan penugasan.
(3) Dalam ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal penyediaan dan pemasangan Konverter
Kit untuk kendaraan dinas dan kendaraan bermotor
angkutan pen um pang um um menggunakan
Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), penyediaan dan
pemasangan Konverter Kit untuk kendaraan dinas
dan kendaraan bermotor angkutan penumpang
umum dapat dilaksanakan berdasarkan tahun
jamak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 11 dihapus.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 17
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perindustrian mengatur persyaratan teknis
rangkaian komponen Konverter Kit.
- Ketentuan Pasal 20 dihapus.
Pasal II
Peraturan Presiden mi mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 November 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2015
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kernaritiman,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan diversifikasi energi
berupa penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar
Gas disamping penyediaan dan pendistribusian bahan
bakar minyak, Pemerintah telah
...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4152);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4746);
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang
Kegiatan U saha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4996);
- Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 tentang
Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga
Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 137);
