Pasal 7
(1) Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan
Bakar Gas berupa CNG sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 meliputi pembangunan sarana dan
fasilitas distribusi dan/ atau pembangunan dan
pengoperasian SPBG.
(2) Pembangunan SPBG sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) oleh Badan Usaha Milik Negara dapat
dilakukan dengan menggunakan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara dan/ atau Anggaran
Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan
penugasan.
(3) Pembangunan SPBG sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) oleh Badan Usaha dilakukan dengan
menggunakan Anggaran Badan Usaha yang
mendapatkan penunjukan langsung.
(4) Dalam hal pembangunan SPBG menggunakan
Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pembangunan SPBG dapat
dilaksanakan berdasarkan tahun jamak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A ...
PRESIDEN
