Pasal 6
( 1) Penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas
berupa CNG dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik
Negara berdasarkan penugasan dari Menteri.
(2) Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri dapat melakukan penunjukan langsung
kepada Badan Usaha untuk melakukan penyediaan
dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib memenuhi ketentuan:
- memiliki sarana dan fasilitas penyediaan dan
pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG;
dan
- jamman ketersediaan Bahan Bakar Gas berupa
CNG.
( 4) Badan Usaha Milik Negara se bagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan alokasi gas bagi
kendaraan bermotor untuk transportasi jalan dari
Menteri.
(5) Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki Izin Usaha
Niaga Bahan Bakar Gas dan memenuhi persyaratan
penugasan atau penunjukan langsung dari Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penunjukan langsung kepada Badan Usaha diatur
dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut:
