Pasal 10
(1) Penyediaan dan pemasangan Konverter Kit untuk
kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan
penumpang umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik
Negara berdasarkan penugasan dari Menteri.
(2) Penyediaan dan pemasangan Konverter Kit untuk
kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan
penumpang umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan
Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/ atau
Anggaran Badan Usaha Milik Negara yang
mendapatkan penugasan.
(3) Dalam ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal penyediaan dan pemasangan Konverter
Kit untuk kendaraan dinas dan kendaraan bermotor
angkutan pen um pang um um menggunakan
Anggaran Pendapatan Belanja Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), penyediaan dan
pemasangan Konverter Kit untuk kendaraan dinas
dan kendaraan bermotor angkutan penumpang
umum dapat dilaksanakan berdasarkan tahun
jamak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 11 dihapus.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
