PENUGASAN KHUSUS DALAM RANGKA PERCEPATAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Pasal 1
(1) Presiden menugaskan khusus kepada Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat untuk melaksanakan fungsi Lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
(2) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), didasarkan pada hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden dan/ atau hasil kunjungan lapangan Presiden, terdiri atas: a, pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur sumber daya air;
- pembangunan atau rehabilitasi bangunan pengaman pantai;
- pembangunan tambatan perahu; d, pembangunan atau pengembangan sistem drainase; jembatan; e. pembangunan jalan dan
- preservasi jalan dan jembatan;
- pembangunan atau rehabilitasi kantor pemerintahan;
- pembangunan atau rehabilitasi asrarna mahasiswa;
- pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi;
- pembangunan atau rehabilitasi gedung/ bangunan umum;
- pembangunan atau perbaikan rumah dan sarana dan prasarana serta utilitas umum perumahan;
- pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana serta utilitas umum;
- pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga;
- pembangunan atau rehabilitasi auditorium;
- pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung fungsi sosial dan keagamaan;
- pembangunan atau rehabilitasi istana;
- rehabilitasi bangunan cagar budaya atau penataan bangunan kawasan cagar budaya;
. r. pembangunErn . .
SK No 135490 A
PRESIDEN REPUELIK INDONESlA -.1 -
- pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pasar;
- pembangunan atau rehabilitasi rumah sakit;
- pembangunan atau rehabilitasi rumah susun dalam rangka revitalisasi kawasan; dan/ atau
- pembangunan, rehabilitasi, renovasi rumah susun, atau bangunan gedung pemerintah lainnya dalam rangka penyiapan fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat.
(3) Lingkup dan lokasi penugasan khusus Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat. (41 Dalam pelaksanaan penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat melakukan penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), pihak penerima hasil pembangunan infrastruktur harus memberikan dukungan terdiri atas:
- penyediaan lahan siap bangun;
- pernyataan kesediaan menerima dan menggunakan aset hasil pembangunan infrastruktur;
- anggaran pengoperasian, pemeliharaan, dan perawatan; dan
- dukungan lainnya.
Pasal 3
Percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan peruldang-undangan.
Pasal 4...
SK No 135455 A
FRESIDEN
Pasal 4
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (2) memperhatikan prinsip:
- kehati-hatian;
- transparansi;
- efisiensi;
- efektivitas; dan
- akuntabilitas.
Pasal 5
Menteri Pekedaan Umum dan Perumahan Rakyat berkoordinasi dengan:
- kementerian/lembaga; pemerintah daerah provinsi; b.
- pemerintah daerah kabupaten/pemerintah daerah kota;
- pemerintah desa;
- Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
- masyarakat, yang terkait dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 6
(1) Percepatan pelaksanaan infrastruktur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 121 dilakukan di atas tanah dengan kriteria:
- merupakan barang milik negara, barang milik daerah, barang milik desa, aset Badan Usaha Milik Negara, aset Badan Usaha Milik Daerah, atau milik masyarakat; dan
- status tanah tidak dalam sengketa atau kasus hukum.
(2) Status...
SK No 156003 A
PRESIDEN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l Status tanah huruf b, harus dibuktikan dengan sertilikat dan/atau bukti penguasaan tanah yang sah.
Pasal 7
(l) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyerahkan bangunan yang telah selesai dibangun kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/pemerintah daerah kota, pemerintah desa, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau masyarakat.
(2) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaem penugasan (21 khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Menteri Pekerjaan Umum dan Penrmahan Rakyat melaporkan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 135457A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2022
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
De dang-undangan dan Hukum,
anna Djaman
SK No 156002A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menjalankan fungsi lain Kementerian yang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ditugaskan oleh Presiden sebagaimana yang diatur ddam
Pasal 5 huruf i Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun2O2O
tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemmahan Rakyat dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah darr mendorong pertumbuhan ekonomi negara, perlu penugasan khusus;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
t Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 202O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rak5rat (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 4O);
