PERPRES
PENUGASAN KHUSUS DALAM RANGKA PERCEPATAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 135457A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2022
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
De dang-undangan dan Hukum,
anna Djaman
SK No 156002A
