PERPRES
PENUGASAN KHUSUS DALAM RANGKA PERCEPATAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Pasal 2
Dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), pihak penerima hasil pembangunan infrastruktur harus memberikan dukungan terdiri atas:
- penyediaan lahan siap bangun;
- pernyataan kesediaan menerima dan menggunakan aset hasil pembangunan infrastruktur;
- anggaran pengoperasian, pemeliharaan, dan perawatan; dan
- dukungan lainnya.
