PERPRES
PENUGASAN KHUSUS DALAM RANGKA PERCEPATAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Pasal 6
(1) Percepatan pelaksanaan infrastruktur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 121 dilakukan di atas tanah dengan kriteria:
- merupakan barang milik negara, barang milik daerah, barang milik desa, aset Badan Usaha Milik Negara, aset Badan Usaha Milik Daerah, atau milik masyarakat; dan
- status tanah tidak dalam sengketa atau kasus hukum.
(2) Status...
SK No 156003 A
PRESIDEN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l Status tanah huruf b, harus dibuktikan dengan sertilikat dan/atau bukti penguasaan tanah yang sah.
