PERPRES
PENUGASAN KHUSUS DALAM RANGKA PERCEPATAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Pasal 5
Menteri Pekedaan Umum dan Perumahan Rakyat berkoordinasi dengan:
- kementerian/lembaga; pemerintah daerah provinsi; b.
- pemerintah daerah kabupaten/pemerintah daerah kota;
- pemerintah desa;
- Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
- masyarakat, yang terkait dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
