PERPRES
PENUGASAN KHUSUS DALAM RANGKA PERCEPATAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Pasal 8
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaem penugasan (21 khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
