Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2026 TENTANG PENUGASAN KHUSUS DALAM RANGI(A PERCEPATAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf i Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum menjalankan fungsi lain yang ditugaskan oleh Presiden; bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah, mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengurangan kerniskinan, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, dan mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 serta untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, dan air, diperlukan penugasan khusus kepada Kementerian Pekedaan Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur; Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Presiden Nomor L7O Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366); b c 1. 2. SK No 291547 A MEMUTUSKAN
REPUBUK INDONESIA -2 Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN KHUSUS DAI"AM RANGKA PERCEPATAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR. Pasal 1 (1) Presiden menugaskan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum untuk melaksanakan fungsi lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur. (21 Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didasarkan pada arahan Presiden, dengan lingkup kegiatan terdiri atas: a. pembangunan, peningkatan, atau rehabilitasi infrastruktur pengelolaan sumber daya air; b. penanganan darurat bencana alam c. penanganan darurat bencana serta pembangunan, rehabilitasi, atau rekonstruksi infrastruktur untuk pencegahan dan dampak dari bencana; d. pembangunan atau rehabilitasi bangunan pengamErn pantai; e. pembangunan tambatan perahu; f. pembangunan dan/ atau pengembangan sistem drainase, sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah, dan sistem pengelolaan sampah; g. pembangunan jalan dan jembatan; h. preservasi jalan dan jembatan; i. pembangunan atau rehabilitasi kantor pemerintahan; j. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama; SK No 274338 A k. pembangunan . . .
BUK INDONESIA
k. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan tinggi di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi dan Kementerian Agama; l. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi gedung/ bangunan umum; m. pengembangan infrastruktur kawasan strategis; n. pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana serta utilitas umum; o. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarErna olahraga; p. pembangunan atau rehabilitasi auditorium; q. pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung fungsi sosial dan keagamaan; r. pembangunan atau rehabilitasi istana; s. rehabilitasi bangunan cagar budaya atau penataan kawasan cagar budaya; t. pembangu.nan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pasar dan komersial lainnya; u. pembangunan atau rehabilitasi rumah sakit; v. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi bangunan gedung pemerintah lainnya dalam rangka penyiapan fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat; w. pembangunan sarana dan prasarana dapur Makan Berg1zi Gratis (MBG) dalam rangka mendukung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG); dan/atau x. penugasan khusus lainnya. (3) Arahan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam risalah rapat/sidang kabinet tertentu, memorandum, atau dokumen lainnya. SK No274339A (a) Dalam . . .
REFUELIK INDONESIA
l4l Dalam hal arahan Presiden diberikan secara lisan dan belum tercantum dalam risalah rapat/ sidang kabinet tertentu, memorandum, atau dokumen lainnya, Menteri Pekerjaan Umum menyampaikan dokumen tertulis kepada Menteri Sekretaris Negara untuk mendapatkan konfirmasi tertulis bahwa kegiatan penugasan khusus merupakan arahan Presiden. (5) Lingkup kegiatan dan lokasi penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum. Pasal 2 Dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur 5slagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pihak penerima hasil pembangunan infrastruktur harus memberikan dukungan terdiri atas: a. penyediaan lahan siap bangun; b. kesediaan menerima dan menggunakan aset hasil pembangunan infrastruktur; c. penyediaan anggaran pengoperasian, perawatan; d. kesediaan melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan aset hasil pembangunan infrastruktur; dan e. dukungan lainnya. Pasal 3 Kementerian Pekerjaan Umum dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal I memperhatikan prinsip: a. kehati-hatian; b. transparansi; c. efisiensi; d. efektivitas; dan e. akuntabilitas. dan Pasal 4... SK No274340A
EfdYtl{Il REPUBUK INDONESIA
Pasal 4 Menteri Pekerjaan Umum berkoordinasi dengan: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah provinsi; c. pemerintah daerah kabupaten/kota; d. pemerintah desa; e. Badan Usaha Milik Negara lBadan Usaha Milik Daerah; dan/atau f. masyarakat, yang terkait dalam percepatan pelaksanaan pembangunErn infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 5 (1) Percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan di atas tanah dengan kriteria: a. merupakan barang milik negara, barang milik daerah, barang milik desa, aset Badan Usaha Milik Negara, aset Badan Usaha Milik Daerah, atau milik masyarakat; dan b. status tanah bebas dari masalah hukum, sengketa, dan beban lainnya, serta jelas penguasaannya. l2l Status tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan sertipikat dan/ atau bukti penguasaan tanah yang sah dan tidak sebagai jaminan utang yang dibebani hak tanggungan. Pasal 6 (1) Menteri Pekerjaan Umum menyerahkan bangunan yang telah selesai dibangun kepada kementerian/ lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten / kota, pemerintah desa, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau masyarakat. (21 Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No274341A Pasal 7...
BUK INDONESIA
Pasal 7 Percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dilaksanakan dengan kontrak tahun tunggal atau kontrak tahun jamak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Dalam pelalsanaan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (21, Menteri Pekerjaan Umum dapat melakukan penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/ atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1O Menteri Pekerjaan Umum melaporkan pelaksanaan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 1 I Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 193), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No274342A Agar
rrrarf:ITIXIII{tN+]A
Agar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jal€rta pada tanggal 15 April 2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 41 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, SK No291549A Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf i Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum menjalankan fungsi lain yang ditugaskan oleh Presiden; bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah, mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengurangan kerniskinan, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, dan mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 serta untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, dan air, diperlukan penugasan khusus kepada Kementerian Pekedaan Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Presiden Nomor L7O Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366); b c 1. 2. SK No 291547 A
