PERC EPATAN PELAKSANAAN PEMBAN GU NAN I N FRASTRU KTUR UNTU K
Pasal 1
(1) Presiden menugaskan kepada Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Ralryat untuk melaksanakan percepatan pelaksanaan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas untuk mendukung penyelenggaraan acara internasional di Provinsi Bali, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(2) Penugasan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat untuk melaksanakan percepatan pelaksanaan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- persiapan Presidensi Indonesia dalam KTT G20 di Provinsi Bali;
- renovasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- penataan Kawasan Mandalika di Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
- persiapan .
SK No 114364 A
PRES IDEN
- persiapan ASEAN Summit di Tana Mori Labuan Bajo Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3) Lingkup kegiatan dan lokasi penugasan Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pasal 2
(1) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggllnakan metode penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang I jasa pemerintah.
(2) Tahapan penunjukan langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam pelaksanaan pembangunan atau renovasi
infrastruktur dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan/atau pihak lain terkait penerima hasil pembangunan atau renovasi harus memberikan dukungan berupa:
- penyediaan lahan siap bangun;
- pernyataan kesediaan menerima dan menggunakan aset hasil pembangunan atau renovasi;
- anggaran pengoperasian, pemeliharaan, dan perawatan; dan/atau
- dukungan lainnya.
Pasal 3
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memperhatikan prinsip:
- kehati-hatian;
- transparansi;
- efisiensi;
- efektivitas; dan
- akuntabilitas.
Pasal 4
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berkoordinasi dengan:
- kementerian/lembaga;
- pemerintah daerah; dan/atau
- pihak lain, yang terkait dalam melaksanakan penugasan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 5
(1) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat
menyerahkan hasil pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah atau pihak lain yang terkait. (21 Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Pasal 6
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 7
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ratryat melaporkan pelaksanaan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 kepada Presiden setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-
waktu diperlukan.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 114366 A
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2O2I
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2O2l
,
rtd
Salinan sesuai dengan aslinya
ang Perundang-undangan dan nistrasi Hukum,
la vanna Djaman
SK No I14368 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa untuk mendukung penyelenggaraan acara internasional berupa kegiatan presidensi G2O Tahun 2022, ASEAN Summit, dan penyelenggaraan acara internasional di Kawasan Mandalika, perlu melakukan percepatan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas pada lokasi penyelenggaraan; b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
1 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L94S; 2 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 20l4 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I4 Nomor 146);
- Peraturan .
SK No 114363 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
3 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 20l8 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 202l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 20l8 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202I Nomor 63); 4 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 202O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 40);
