PERPRES
PERC EPATAN PELAKSANAAN PEMBAN GU NAN I N FRASTRU KTUR UNTU K
Pasal 3
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memperhatikan prinsip:
- kehati-hatian;
- transparansi;
- efisiensi;
- efektivitas; dan
- akuntabilitas.
