PERPRES
PERC EPATAN PELAKSANAAN PEMBAN GU NAN I N FRASTRU KTUR UNTU K
Pasal 4
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berkoordinasi dengan:
- kementerian/lembaga;
- pemerintah daerah; dan/atau
- pihak lain, yang terkait dalam melaksanakan penugasan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
