PERPRES
PERC EPATAN PELAKSANAAN PEMBAN GU NAN I N FRASTRU KTUR UNTU K
Pasal 5
(1) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat
menyerahkan hasil pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah atau pihak lain yang terkait. (21 Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
