PERPRES
PERC EPATAN PELAKSANAAN PEMBAN GU NAN I N FRASTRU KTUR UNTU K
Pasal 2
(1) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggllnakan metode penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang I jasa pemerintah.
(2) Tahapan penunjukan langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam pelaksanaan pembangunan atau renovasi
infrastruktur dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan/atau pihak lain terkait penerima hasil pembangunan atau renovasi harus memberikan dukungan berupa:
- penyediaan lahan siap bangun;
- pernyataan kesediaan menerima dan menggunakan aset hasil pembangunan atau renovasi;
- anggaran pengoperasian, pemeliharaan, dan perawatan; dan/atau
- dukungan lainnya.
