PERPRES
PERC EPATAN PELAKSANAAN PEMBAN GU NAN I N FRASTRU KTUR UNTU K
Pasal 7
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ratryat melaporkan pelaksanaan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 kepada Presiden setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-
waktu diperlukan.
