PERPRES
PERC EPATAN PELAKSANAAN PEMBAN GU NAN I N FRASTRU KTUR UNTU K
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 114366 A
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2O2I
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2O2l
,
rtd
Salinan sesuai dengan aslinya
ang Perundang-undangan dan nistrasi Hukum,
la vanna Djaman
SK No I14368 A
