PEMBUBARAN BADAN BENIH NASIONAL, BADAN PENGENDALIAN
Pasal 1
Dengan Peraturan Presiden ini, membubarkan sebagai
berikut:
- Badan Benih Nasional yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1971 tentang
Badan Benih Nasional;
- Badan Pengendalian Bimbingan Massal yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 1997
tentang Badan Pengendalian Bimbingan Massal;
- Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
17 Tahun 1998 tentang Dewan Pemantapan Ketahanan
Ekonomi dan Keuangan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 121
Tahun 1998;
- Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi
Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau
Karimun yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Komite Pengarah
Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau
Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun;
- Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112
Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama
Rupabumi;
- Dewan Kelautan Indonesia yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Dewan Kelautan Indonesia;
- Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 30 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
www.peraturan.go.id
2016, No.342 -4-
- Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional yang
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4
Tahun 2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang
Nasional; dan
- Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011
tentang Pengendalian Zoonosis.
Pasal 2
Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
untuk selanjutnya pelaksanaan:
- tugas dan fungsi Badan Benih Nasional dilaksanakan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian;
- tugas dan fungsi Badan Pengendalian Bimbingan Massal
dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian;
- tugas dan fungsi Dewan Pemantapan Ketahanan
Ekonomi dan Keuangan dilaksanakan oleh kementerian
yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi
urusan kementerian di bidang perekonomian;
- tugas dan fungsi Komite Pengarah Pengembangan
Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau
Bintan, dan Pulau Karimun dilaksanakan oleh lembaga
nonstruktural yang mempunyai tugas dan wewenang
melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan
pembangunan kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas masing-masing di Pulau Batam, Pulau
Bintan, dan Pulau Karimun;
- tugas dan fungsi Tim Nasional Pembakuan Nama
Rupabumi dilaksanakan oleh lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang geospasial;
- tugas dan fungsi pengkajian dan pemberian
pertimbangan serta rekomendasi kebijakan, pemantauan
dan evaluasi di bidang kelautan Dewan Kelautan
Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang
www.peraturan.go.id
2016, No.342
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan, sedangkan tugas dan fungsi
konsultasi dalam rangka keterpaduan kebijakan
dilaksanakan oleh kementerian yang melaksanakan
fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian
di bidang kemaritiman;
- tugas dan fungsi Dewan Nasional Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas dilaksanakan oleh lembaga
nonstruktural yang mempunyai tugas dan wewenang
melaksanakan pengembangan kawasan ekonomi khusus;
- tugas dan fungsi Badan Koordinasi Penataan Ruang
Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agraria dan tata ruang; dan
- tugas dan fungsi Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
dilaksanakan oleh kementerian yang melaksanakan
fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian
di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Pasal 3
(1) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan
dokumen pada 9 (sembilan) lembaga nonstruktural
dialihkan kepada kementerian/lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan
unsur Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik
Indonesia, dan Kementerian Keuangan.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2016, No.342 -6-
Pasal 4
Pendanaan untuk pelaksanaan pembubaran 9 (sembilan)
lembaga nonstruktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1971 tentang
Badan Benih Nasional;
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang
Badan Pengendali Bimbingan Massal;
- Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998 tentang
Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 1998;
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi
Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau
Karimun;
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim
Nasional Pembakuan Nama Rupabumi;
- Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Dewan Kelautan Indonesia;
- Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2008 tentang
Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas;
- Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang Badan
Koordinasi Penataan Ruang Nasional; dan
- Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pengendalian Zoonosis,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.342
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelaksanaan tugas pemerintahan negara, perlu
membubarkan 9 (sembilan) lembaga nonstruktural yaitu
Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan
Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan
Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan
Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan
Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama
Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas,
Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, dan Komisi
Nasional Pengendalian Zoonosis;
www.peraturan.go.id
2016, No.342 -2-
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
