PERPRES
PEMBUBARAN BADAN BENIH NASIONAL, BADAN PENGENDALIAN
Pasal 3
(1) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan
dokumen pada 9 (sembilan) lembaga nonstruktural
dialihkan kepada kementerian/lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan
unsur Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik
Indonesia, dan Kementerian Keuangan.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2016, No.342 -6-
