Pasal 2
Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
untuk selanjutnya pelaksanaan:
- tugas dan fungsi Badan Benih Nasional dilaksanakan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian;
- tugas dan fungsi Badan Pengendalian Bimbingan Massal
dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian;
- tugas dan fungsi Dewan Pemantapan Ketahanan
Ekonomi dan Keuangan dilaksanakan oleh kementerian
yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi
urusan kementerian di bidang perekonomian;
- tugas dan fungsi Komite Pengarah Pengembangan
Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau
Bintan, dan Pulau Karimun dilaksanakan oleh lembaga
nonstruktural yang mempunyai tugas dan wewenang
melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan
pembangunan kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas masing-masing di Pulau Batam, Pulau
Bintan, dan Pulau Karimun;
- tugas dan fungsi Tim Nasional Pembakuan Nama
Rupabumi dilaksanakan oleh lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang geospasial;
- tugas dan fungsi pengkajian dan pemberian
pertimbangan serta rekomendasi kebijakan, pemantauan
dan evaluasi di bidang kelautan Dewan Kelautan
Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang
www.peraturan.go.id
2016, No.342
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan, sedangkan tugas dan fungsi
konsultasi dalam rangka keterpaduan kebijakan
dilaksanakan oleh kementerian yang melaksanakan
fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian
di bidang kemaritiman;
- tugas dan fungsi Dewan Nasional Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas dilaksanakan oleh lembaga
nonstruktural yang mempunyai tugas dan wewenang
melaksanakan pengembangan kawasan ekonomi khusus;
- tugas dan fungsi Badan Koordinasi Penataan Ruang
Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agraria dan tata ruang; dan
- tugas dan fungsi Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
dilaksanakan oleh kementerian yang melaksanakan
fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian
di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
