PERPRES
PEMBUBARAN BADAN BENIH NASIONAL, BADAN PENGENDALIAN
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.342
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
,
ttd
www.peraturan.go.id
