PERPRES
PEMBUBARAN BADAN BENIH NASIONAL, BADAN PENGENDALIAN
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1971 tentang
Badan Benih Nasional;
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang
Badan Pengendali Bimbingan Massal;
- Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998 tentang
Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 1998;
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi
Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau
Karimun;
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim
Nasional Pembakuan Nama Rupabumi;
- Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Dewan Kelautan Indonesia;
- Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2008 tentang
Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas;
- Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang Badan
Koordinasi Penataan Ruang Nasional; dan
- Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pengendalian Zoonosis,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
